Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya shaf wanita? Benarkah sejelek-jelek shaf bagi wanita adalah shaf pertama dan sebaik-baiknya shaf bagi mereka adalah shaf yang terakhir secara mutlak? Ataukah itu berlaku hanya jika tidak ada pemisah antara jamaah laki-laki dan perempuan saja?
Jawaban:
Maksudnya, jika laki-laki shalat bersama wanita di satu tempat, maka wanita lebih utama tinggal di shaf paling belakang daripada di shaf yang paling depan, seperti yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرِّهَا أوَّلُهَا. .رواه البخاري
“Sebaik-baik shaf wanita adalah shaf terakhir dan seburuk-buruk shaf wanita adalah di shaf yang pertama.” (HR. Muslim)
Demikian itu karena jika wanita berada di bagian shaf paling belakang, maka dia akan jauh dari laki-laki dan jika di bagian depan dia akan dekat dengan laki-laki.
Adapun jika wanita mempunyai tempat khusus seperti yang ada sekarang di kebanyakan masjid, maka sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang pertama seperti laki-laki.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Syirik Dalam Islam, Hukum Harta Gono Gini, Apa Itu Arsy Allah Swt, Siapa Ustad Danu, Dalil Tentang Berbohong